Kinerja Asuransi Jiwa
Premi: Pada Kuartal I-2026, pendapatan premi industri asuransi jiwa konvensional menurut data OJK menunjukkan pemulihan dengan tumbuh sebesar 5,36% year-on-year (YoY), terutama didorong oleh pertumbuhan produk asuransi tradisional di tengah masih terkontraksinya produk PAYDI. Secara struktural, pertumbuhan premi tersebut ditopang oleh peningkatan premi bisnis baru sebesar 17,4% (YoY), baik yang berasal dari premi tunggal maupun premi reguler. Kondisi ini sejalan dengan meningkatnya pendapatan premi melalui berbagai kanal distribusi, terutama agen asuransi, broker, employee benefit (EB) consultant, dan telemarketing.
Klaim: Pada periode yang sama, total klaim yang dibayarkan oleh industri asuransi jiwa mengalami peningkatan yang lebih tinggi dari pertumbuhan premi, yaitu 9,35%(YoY), didorong oleh peningkatan klaim pada produk asuransi kesehatan. Sementara itu, klaim dari penebusan unit produk PAYDI turun 7,52% (YoY).
Kinerja Asuransi Umum
Premi: Pada Kuartal I-2026 pendapatan premi asuransi umum mencatatkan pertumbuhan yang relatif terbatas dengan pertumbuhan sebesar 2,1% (YoY). Lini bisnis Energy Onshore mencatatkan pertumbuhan premi paling tinggi yakni sebesar 185,6% ( YoY), diikuti oleh Health sebesar 23% (YoY). Sebaliknya, beberapa lini bisnis mengalami kontraksi yang cukup dalam, terutama Energy Offshore dan Engineering yang masing-masing turun sekitar -51,5% (YoY) dan -44,4% (YoY).
Klaim: Di sisi lain, klaim asuransi umum tumbuh cukup tinggi yang mengindikasikan meningkatnya eksposur risiko dan beban klaim pada sejumlah lini bisnis yakni Energy Onshore yang melonjak 198,4% (YoY), diikuti oleh Aviation sebesar 158,1% (YoY) dan Engineering sebesar 133,9% (YoY).
Perkembangan Regulasi
- POJK 37/2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun, ditetapkan pada 17 Desember 2025 dan berlaku pada 22 Juni 2026.
- UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, ditetapkan pada 17 Juni 2026 dan berlaku pada 17 Juni 2026.
Dinamika Industri
- Pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK 23/2023 tahap I 2026 mencatat progres yang solid, dengan sekitar 81,38% perusahaan telah memenuhi persyaratan per April 2026. Hal ini mencerminkan kesiapan industri dalam menghadapi konsolidasi dan peningkatan kapasitas permodalan.
- OJK memberikan perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 Kontrak Asuransi dari semula paling lambat 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026.
- OJK mulai menerapkan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas industri perasuransian dan meningkatkan pelindungan konsumen.
Perbandingan Kinerja Industri Asuransi di Beberapa Negara
Pada Kuartal I-2026, kinerja industri asuransi Australia menunjukkan kinerja yang relatif moderat baik itu di segmen asuransi jiwa serta asuransi kesehatan komersial. Moderasi tersebut dikarenakan adanya peningkatan pada beban jasa asuransi (insurance service expense) yang lebih tinggi dibandingkan pendapatan jasa asuransi (insurance revenue).
Sementara itu, pada tahun 2025, kinerja industri asuransi di China dan Taiwan menunjukkan tren yang beragam. China mencatat pertumbuhan premi yang moderat dengan tekanan yang lebih besar pada industri asuransi jiwa akibat kenaikan klaim yang sedikit lebih tinggi dari pertumbuhan premi, sementara asuransi umum menunjukkan tren yang lebih positif melalui pertumbuhan premi yang positif dan klaim yang relatif terkendali. Kinerja industri asuransi Taiwan menunjukkan perbaikan kinerja yang cukup solid, ditandai dengan peningkatan premi yang disertai penurunan beban klaim pada segmen asuransi jiwa dan asuransi umum.