Kinerja Asuransi Jiwa
Premi: Pada tahun 2025, pendapatan premi industri asuransi jiwa konvensional masih berada dalam kondisi relatif tertekan, dengan penurunan sebesar 1,5% (YoY) yang terutama didorong oleh kontraksi pada produk PAYDI. Secara struktural, kinerja premi masih dibayangi oleh pelemahan premi bisnis baru serta penurunan premi lanjutan. Kondisi ini sejalan dengan perlambatan pada kanal distribusi utama, seperti bancassurance dan agen asuransi, yang telah mengalami penurunan kinerja sejak awal tahun.
Klaim: Pada periode yang sama, total klaim yang dibayarkan oleh industri asuransi jiwa mengalami perbaikan, yaitu turun sebesar 7,7%(YoY), didorong oleh penurunan klaim penebusan unit pada produk PAYDI. Sementara itu, klaim dari produk tradisional sedikit menunjukan peningkatan yang didorong dari kenaikan pada klaim dari produk asuransi kesehatan.
Kinerja Asuransi Umum
Premi: Pada tahun 2025, pendapatan premi asuransi umum mencatatkan kinerja yang positif dengan pertumbuhan sebesar 4,0% (YoY). Pertumbuhan tersebut didorong oleh meningkatnya pertumbuhan premi di lini bisnis properti, asuransi kredit, dan miscellaneous.
Klaim: Sementara itu, pada tahun 2025, klaim industri asuransi umum meningkat sebesar 4,3% (YoY), masih didorong oleh kenaikan klaim asuransi kredit.
Kinerja Keuangan
Asuransi Jiwa: Industri asuransi jiwa mencatatkan laba setelah pajak sebesar Rp10 triliun, didorong dari peningkatan signifikan hasil investasi yang disertai dengan penurunan klaim.
Asuransi Umum: Industri asuransi umum mencatat laba setelah pajak sebesar Rp16 triliun, dipicu oleh peningkatan pendapatan underwriting dan hasil investasi.
Rasio Kesehatan Keuangan
Asuransi Jiwa: Industri asuransi jiwa menunjukkan kondisi kesehatan keuangan yang kuat dengan rasio RBC sebesar 491%. Namun, dari sisi operasional, combined ratio tercatat sebesar 107% dengan rasio klaim mencapai 81%. Meski demikian, RKI masih di atas 100%, menandakan investasi masih mampu menutup kewajiban teknis.
Asuransi Umum: Industri asuransi umum juga menunjukkan kondisi kesehatan keuangan yang kuat dan stabil dengan rasio RBC sebesar 387%. Dari sisi operasional, kinerja industri tergolong baik dengan combined ratio sebesar 71%, menunjukkan bahwa biaya klaim dan operasional masih jauh di bawah pendapatan premi. Namun demikian, rasio klaim menunjukkan tren kenaikan yaitu sebesar 45% pada akhir 2025, terutama didorong dari lini asuransi kredit. Sementara itu, RKI masih berada di atas 100%.
Perkembangan Regulasi
- POJK 33/2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun, ditetapkan pada 11 Desember 2025 dan berlaku pada 1 Januari 2026
- POJK 36/2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, ditetapkan pada 17 Desember 2025 dan berlaku pada 22 Maret 2026
Dinamika Industri
Pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK 23/2023 tahap I 2026 mencatat progres yang solid, dengan sekitar 79,17% perusahaan telah memenuhi persyaratan per Desember 2025. Hal ini mencerminkan kesiapan industri dalam menghadapi konsolidasi dan peningkatan kapasitas permodalan. Di sisi lain, pelantikan jajaran baru Dewan Komisioner OJK untuk periode 2026–2031/2032 memperkuat arah kebijakan dan kepemimpinan regulator dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, memperdalam pasar, serta mendorong transformasi industri ke depan.