fococlipping-20220104-191657

PUBLIKASI

Insurance Quarterly Report: Kuartal II – 2025

29 September 2025

|

Kinerja Asuransi Jiwa

Premi: Pada kuartal II-2025, industri asuransi jiwa mencatat pertumbuhan pendapatan premi negatif jika dibandingkan tahun sebelumnya, dengan penurunan sebesar 2% (YoY) menjadi Rp75,7 triliun.  Tekanan ini terutama berasal dari melemahnya premi bisnis baru yang turun -6,1% (YoY), serta perlambatan pada tiga kanal utama distribusi, yaitu bancassurance, agen asuransi, dan direct marketing, yang masing-masing juga mengalami penurunan premi.

Klaim: Pada kuartal II-2025, total klaim yang dibayarkan oleh industri asuransi jiwa juga menurun sebesar 9,5%(YoY), didorong oleh penurunan klaim penebusan unit pada produk PAYDI. Sementara itu, klaim dari produk tradisional justru meningkat, didorong oleh kenaikan klaim asuransi kesehatan individu.

Kinerja Asuransi Umum

Premi: Pada kuartal II-2025, pendapatan premi asuransi umum mencatatkan kinerja yang positif dengan pertumbuhan sebesar 5,6% (YoY). Pertumbuhan tersebut didorong oleh meningkatnya pertumbuhan premi di lini bisnis asuransi kesehatan dan asuransi properti.

Klaim: Sementara itu, pada kuartal II-2025, klaim industri asuransi umum meningkat sebesar 2% (YoY), didorong oleh kenaikan klaim asuransi kesehatan dan asuransi kredit. Namun demikian, sebagian lini bisnis mengalami penurunan pertumbuhan klaim.

Perkembangan Regulasi

Pada kuartal II-2025, OJK menerbitkan dua regulasi di industri asuransi. Pertama, SEOJK 7/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, yang mengatur kewajiban co-payment, penggunaan sistem informasi terintegrasi dengan fasilitas kesehatan, serta pembentukan Dewan Penasihat Medis, meskipun implementasinya ditunda setelah rapat dengan Komisi XI DPR. Kedua, SEOJK 12/2025 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja, yang merupakan turunan dari POJK 34/2024 dan menekankan kewajiban sertifikasi kompetensi bagi SDM asuransi, termasuk pengakuan sertifikasi non-SKK maupun internasional.

Dinamika Industri

Pada kuartal II-2025, OJK mengumumkan hasil SNLIK 2025 yang mencatat perbaikan literasi dan inklusi keuangan nasional, namun sektor asuransi masih tertinggal dengan literasi 45,45% dan inklusi 28,50%. Sementara itu, OJK menunda implementasi SEOJK 7/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, yang semula akan berlaku mulai 1 Januari 2026, untuk disempurnakan dalam POJK baru terkait penguatan ekosistem asuransi kesehatan.

0001

29 September 2025

Insurance Quarterly Report: Kuartal II – 2025

Penulis :

Ibrahim Kholilul Rohman, Ezra Pradipta Hafidh, Rosi Melati, Nada Serpina