fococlipping-20220104-191657

PUBLIKASI

Insurance Guarantee Schemes Part 2: Framework and Resolution Method

8 November 2023

|

Kegagalan suatu perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajibannya sebagai penanggung risiko akan memberikan kerugian finansial bagi para pemegang polis dan memberikan implikasi pada kestabilan dan keberlangsungan sektor keuangan. Secara general, tujuan dari penjaminan polis asuransi adalah untuk memberikan kompensasi pada pemegang polis atau penerima manfaat ketika perusahaan asuransi mengalami kepailitan dan memberikan dukungan dalam mewujudkan bisnis asuransi yang berkesinambungan serta aman. Di berbagai negara, otoritas atau lembaga penjamin polis telah berhasil mengatasi berbagai kasus kepailitan yang terjadi. (European Comission, 2010)

Di Indonesia, dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen dan mendorong pengembangan sektor keuangan, DPR telah mengesahkan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada bulan
Desember 2022. Salah satu isi pembahasan yang sangat krusial dalam undang-undang tersebut adalah terkait Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), khususnya industri asuransi yang secara spesifik menyebutkan mengenai program penjaminan polis (PPP) yang akan dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam waktu 5 tahun sejak UU P2SK ini disahkan atau pada 2028. Oleh karena itu, dalam rangka mempersiapkan program penjaminan polis tersebut, paper ini akan mencoba mengkaji mekanisme yang telah dilakukan oleh negara lain yang sudah berhasil mengimplementasikan IGS dengan membahas secara spesifik menganai framework dan resolution method pada insurance guarantee scheme.

0001

8 November 2023

Insurance Guarantee Schemes Part 2: Framework and Resolution Method

Penulis :

Reza Yamora Siregar, Rosi Melati, Yuridunis Saidah, Erin Glory Pavayosa