Pada tahun 2023, Pemerintah Indonesia melakukan reformasi di sektor keuangan dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengintegrasikan berbagai peraturan dalam satu Undang-Undang dengan menggunakan metode omnibus. Upaya pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang sejalan dengan perkembangan industri yang kompleks dan beragam menjadi semangat lahirnya UU P2SK yang dimana sektor asuransi menjadi salah satu sektor yang dilakukan penguatan dan pengembangan. Dengan disahkannya UU P2SK tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas yang mengatur sektor perasuransian turut melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dengan menerbitkan POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Secara garis besar, terdapat 3 poin penting dalam POJK No.
23/2023, diantaranya:
1. Penguatan permodalan dilakukan dengan menyesuaikan ketentuan atas modal disetor minimum bagi pelaku usaha baru (new entry) maupun peningkatan ekuitas minimum bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha (existing);
2. Penguatan dalam aspek kelembagaan dilakukan dengan menyesuaikan ketentuan mengenai persyaratan dan kriteria pengendali, persyaratan dan kriteria penggunaan tenaga kerja asing, tenaga ahli, dan aktuaris perusahaan, penambahan substansi pengaturan terkait pejabat eksekutif dan auditor internal, serta penyesuaian pengaturan mengenai rangkap jabatan pihak utama;
3. Penguatan dalam aspek operasional penyelenggaraan usaha industri dilakukan dengan menetapkan kebijakan baru terkait sinergi kerjasama dalam satu kepemilikan (sharing function in one group).
Penguatan kapasitas industri perasuransian melalui peningkatan ekuitas minimum bagi pelaku usaha menjadi poin kebijakan utama yang akan dibahas lebih lanjut dalam kajian ini.